Gelar JMS di Sekolah Ciputra Kasih Kejati Sulsel Dorong Pelajar Pahami Hukum dan Jauhi Narkoba
KEJATI SULSEL, Makassar– Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) melalui Seksi Penerangan Hukum kembali menyapa para pelajar lewat program unggulan Jaksa Masuk Sekolah (JMS). Kali ini, edukasi hukum menyasar para siswa di Sekolah Ciputra Kasih (SCK) Makassar pada Kamis (2/4/2026), dengan mengusung tema "Remaja Hebat Masa Depan Cerah, Lawan Kenakalan Remaja dengan Sadar Hukum".
Program ini sejalan dengan komitmen Kejati Sulsel di bawah kepemimpinan Kajati Dr. Didik Farkhan Alisyahdi untuk terus membina generasi muda agar memiliki kesadaran hukum sejak dini, sehingga mampu membentengi diri dari berbagai ancaman kejahatan.
Kepala Sekolah Ciputra Kasih Makassar, Silvia Luis, menyampaikan apresiasi yang mendalam atas kehadiran tim Kejati Sulsel di lingkungan sekolahnya. Ia menilai edukasi hukum sangat krusial diberikan di tengah tantangan zaman yang semakin kompleks.
"Terima kasih kepada Seksi Penerangan Hukum yang telah memilih Sekolah Ciputra Kasih untuk sosialisasi ini. Kegiatan ini sangat bermanfaat, terutama untuk mencegah kenakalan remaja di tengah pesatnya kemajuan teknologi dan informasi yang membuka banyak celah negatif. Kami berharap pemahaman hukum ini menjadi bekal berharga bagi anak-anak kami yang sedang dalam fase peralihan dari remaja menuju dewasa," ungkap Silvia Luis.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, hadir langsung memberikan pencerahan. Ia memfokuskan materinya pada bahaya kenakalan remaja, dengan titik berat pada ancaman penyalahgunaan narkotika yang kian memprihatinkan.
Soetarmi menguraikan bahwa pemberantasan rantai peredaran narkoba membutuhkan tiga pendekatan komprehensif, yakni langkah represif (penindakan), rehabilitatif (pemulihan), serta preventif (pencegahan) yang saat ini tengah dilakukan melalui program JMS.
Di hadapan para siswa, ia membeberkan berbagai jenis zat terlarang seperti ganja, sabu-sabu, kokain, morfin, heroin, hingga ekstasi. Lebih dari sekadar mengenalkan jenisnya, Soetarmi menekankan bahaya laten dari efek candu dan ketergantungan yang dapat menghancurkan masa depan serta kesehatan mental maupun fisik penggunanya.
“Pegang teguh prinsip 'Kenali Hukum, Jauhi Hukuman'. Jangan sampai masa depan kalian yang cerah terenggut karena terjerat masalah narkoba," pesan Soetarmi.
Ia juga menjabarkan secara rinci konsekuensi hukum yang menanti para pelanggar tindak pidana narkotika. Terdapat empat tingkatan sanksi atau hukuman yang diterapkan di Indonesia, mulai dari proses rehabilitasi, kurungan penjara, pengenaan denda, hingga ancaman maksimal berupa hukuman mati.
Penyampaian materi yang lugas dan dekat dengan keseharian remaja membuat suasana sosialisasi hidup. Di penghujung acara, para siswa SCK Makassar menunjukkan antusiasme yang luar biasa melalui berbagai pertanyaan kritis dan diskusi interaktif bersama Kasi Penkum Kejati Sulsel terkait persoalan hukum.