Kedepankan Hati Nurani Kajati Sulsel Sila Pulungan Setujui Restorative Justice Perkara KDRT di Enrekang
KEJATI SULSEL, Makassar– Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya tajam ke atas, tetapi juga humanis ke bawah. Melalui ekspose virtual pada Selasa (5/5/2026), Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Sila H. Pulungan, menyetujui usulan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) atas perkara tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Enrekang.
Ekspose perkara ini juga diikuti Wakajati Sulsel, Prihatin, Aspidum, Teguh Suhendro dan jajaran. Serta secara virtual oleh Kajari Enrekang, Andi Fajar Anugrah Setiawan Bersama jajaran.
Perkara ini melibatkan tersangka berinisial HU alias H (37), seorang anggota Polri, yang disangkakan melakukan tindak pidana terhadap istrinya, saksi korban berinisial SRB (42) yang berprofesi sebagai Bidan.
Kasus ini bermula pada Selasa, 12 Agustus 2025, sekitar pukul 06.00 WITA di Desa Leoran, Kecamatan Enrekang. Kejadian dipicu saat tersangka mengajak korban berhubungan badan, namun korban yang sedang menyetrika pakaian sekolah anaknya tidak merespon. Tersangka kemudian menarik paksa tangan korban menuju kamar dan mengunci pintu hingga melakukan penganiayaan. Akibat kejadian tersebut, korban merasakan sakit yang cukup hebat pada bagian kepala dan luka pada pipi.
Pertimbangan Keadilan Restoratif
Dalam ekspose ini, Kajati Sulsel menyetujui penghentian penuntutan dengan pertimbangan utama sebagai berikut:
* Tersangka baru pertama kali melakukan pelanggaran hukum.
* Ancaman pidana yang disangkakan tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
* Telah tercapai kesepakatan perdamaian secara sukarela antara korban dan tersangka.
* Demi menjamin keberlangsungan pengasuhan dan tumbuh kembang ketiga anak mereka yang masih berusia dini.
* Korban menyatakan masih menyayangi tersangka dan luka yang dialami korban telah pulih.
* Tersangka dikenal sebagai pribadi yang saleh dan bertanggung jawab terhadap keluarga di lingkungan masyarakatnya.
"Setelah mendengarkan paparan yang disampaikan maka saya memutuskan perkara yang diajukan permohonan RJ disetujui untuk diselesaikan berdasarkan Keadilan Restoratif. Kita harus tetap memperhatikan rasa keadilan yang ada di masyarakat, terutama demi masa depan anak-anak dan keutuhan keluarga," kata Sila Pulungan.
Kajati Sulsel menginstruksikan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang untuk segera memproses administrasi penghentian penuntutan (SKP2) dan memastikan seluruh proses berjalan transparan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Langkah ini diharapkan dapat memulihkan harmoni keluarga dan memberikan kemanfaatan hukum yang nyata bagi para pihak yang terlibat.
"Untuk menjadi perhatian bagi para jaksa bahwa dilarang dan tidak boleh ada transaksional dalam penyelesaian perkara jika terjadi maka pimpinan akan menindak tegas," tegas Sila Pulungan.
Makassar, 5 Mei 2026
KASI PENKUM KEJATI SULSEL