Pemusnahan Barang Bukti Perkara Pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau Inkracht pada Kejaksaan Negeri Enrekang Tahun 2026

Pemusnahan Barang Bukti Perkara Pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau Inkracht pada Kejaksaan Negeri Enrekang Tahun 2026

Pada hari Kamis, tanggal 02 Juli 2026, sekitar Pukul 10.00 Wita bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Enrekang, telah dilaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkrahct Van Gewidse) tahun 2026. 

Pada pemusnahan hari ini ada 18 (delapan belas) perkara, dengan rincian sebagai berikut:

  • Perkara Narkotika sebanyak 13 (tiga belas) perkara. Dengan barang bukti berupa narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis metamfetamina (shabu) seberat ±50,6232 gram, bong, pipet, pireks, timbangan digital, tas dan korek api;
  • Perkara Pencabulan sebanyak 2 (satu) perkara. Dengan barang bukti berupa baju dan celana;
  • Perkara Kekerasan Seksual sebanyak 1 (satu) perara. Dengan barang bukti berupa parang;
  • Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebanyak 1 (satu) perkara. Dengan barang bukti berupa pisau, selang, dan hoodie, baju, celana, dan jilbab;
  • Perkara Penipuan dan Penggelapan sebanyak 1 (satu) perkara. Dengan barang bukti berupa sweater, celana, dan topi

Pemusnahan Barang Bukti khususnya Narkotika merupakan upaya Kejaksaan Negeri Enrekang dalam mendukung program pemerintah dalam meminimalisir dan memutus mata rantai pengedaran narkotika khususnya di Wilayah Kab. Enrekang, serta sebagai upaya Kejaksaan Negeri Enrekang dalam mewujudkan penyelenggaran negara yang baik yaitu transparan, efektif, dan efesien.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan