Berakhir Damai Kasus Penganiayaan Antartetangga di Wajo Diselesaikan Lewat Restorative Justice Kejati Sulsel

Berakhir Damai Kasus Penganiayaan Antartetangga di Wajo Diselesaikan Lewat Restorative Justice Kejati Sulsel

KEJATI SULSEL, Makassar– Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali mewujudkan komitmennya dalam menghadirkan hukum yang humanis dan berhati nurani di tengah masyarakat.

Melalui ekspose perkara secara virtual yang digelar pada Kamis, 2 Juli 2026, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Dr. Sila H. Pulungan, menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ) atas perkara tindak pidana penganiayaan dari Kejaksaan Negeri Wajo dengan Tersangka BN (48).

Ekspose tersebut diikuti oleh jajaran petinggi Kejati Sulsel, di antaranya Wakajati Sulsel Prihatin, Aspidum Teguh Suhendro, dan Koordinator Nur Utami Saudi. Hadir pula secara virtual Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Wajo Irtanto Hadi Saputra Rachim, serta Kasi Pidum sekaligus Jaksa Fasilitator Uznul Alim, dan Jaksa Fasilitator Andi Riski Mujahidah Masdi.

Kasus ini bermula dari kesalahpahaman yang terjadi pada 6 Maret 2026 di Kelurahan Atakkae, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo. Tersangka BN menganiaya korban yang masih berstatus keluarga sekaligus tetangganya, yakni MA (53), lantaran tersinggung dengan ucapan korban terkait ibunya. Tersangka memukul betis kanan korban menggunakan sebatang kayu hingga menyebabkan luka bengkak dan memar. Atas perbuatannya, Tersangka disangkakan melanggar Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

Persetujuan penyelesaian perkara melalui jalur RJ ini diberikan oleh Kajati Sulsel lantaran telah memenuhi syarat-syarat substantif yang ketat sesuai perundang-undangan, di antaranya:

 

1.     Baru Pertama Kali Melakukan Tindak Pidana: Tersangka belum pernah dihukum (bukan residivis).

2.     Ancaman Pidana di Bawah Syarat Maksimal: Tindak pidana yang disangkakan diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.

3.     Telah Ada Perdamaian Sukarela: Kesepakatan perdamaian tanpa paksaan antara korban dan Tersangka telah tercapai pada 24 Juni 2026. Luka yang dialami korban pun kini telah sembuh dan tidak berbekas, sehingga keadaan telah pulih seperti semula.

4.     Respons Positif Masyarakat: Upaya perdamaian ini disaksikan dan mendapatkan dukungan penuh dari tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat.

Dalam putusannya, Kajati Sulsel Dr. Sila H. Pulungan menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kejari Wajo yang telah berhasil memfasilitasi perdamaian tersebut.

"Setelah mendengarkan paparan dan kelengkapan administrasi, kami mempertimbangkan bahwa permohonan ini telah memenuhi syarat subjektif dan objektif mekanisme keadilan restoratif. Terutama dengan adanya perdamaian yang memulihkan keadaan seperti semula. Maka, permohonan RJ atas nama Tersangka Burhan disetujui," tegas Sila H. Pulungan.

Kajati kemudian menginstruksikan agar jajaran Kejari Wajo segera meminta penetapan persetujuan RJ ke Pengadilan Negeri setempat, menyelesaikan administrasi barang bukti, serta segera mengeluarkan tersangka dari tahanan setelah penetapan pengadilan terbit.

Menutup arahannya, Kajati Sulsel memberikan peringatan keras kepada seluruh jaksa agar menjaga integritas dalam menerapkan Restorative Justice. "Untuk menjadi perhatian bagi para jaksa bahwa dilarang keras dan tidak boleh ada praktik transaksional dalam penyelesaian perkara. Jika terjadi, pimpinan akan menindak tegas!" pungkasnya.

 

Makassar, 3 Juli 2026

KASI PENKUM KEJATI SULSEL

Bagikan tautan ini

Mendengarkan