Berakhir Damai Kasus Penganiayaan Terkait Kelapa Muda di Jeneponto Diselesaikan Lewat RJ Kejati Sulsel

Berakhir Damai Kasus Penganiayaan Terkait Kelapa Muda di Jeneponto Diselesaikan Lewat RJ Kejati Sulsel

KEJATI SULSEL, Makassar – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali mewujudkan komitmennya dalam menghadirkan hukum yang humanis dan berhati nurani di tengah masyarakat.

Melalui ekspose perkara secara virtual yang digelar pada Kamis, 2 Juli 2026, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Dr. Sila H. Pulungan, menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ) atas perkara tindak pidana penganiayaan dari Kejaksaan Negeri Jeneponto dengan Tersangka SR (33).

Ekspose tersebut diikuti oleh jajaran petinggi Kejati Sulsel, di antaranya Wakajati Sulsel Prihatin, Aspidum Teguh Suhendro, dan Koordinator Nur Utami Saudi. Hadir pula secara virtual Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto Akhmad Heru Prasetyo, Kasi Pidum Maradona Eka Putra, serta Jaksa Fasilitator Alma Sriasih Ainul Safa, dan Hamka Muchtar.

Kasus ini bermula pada 5 Maret 2026 di Kelurahan Empoang Utara, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto. Kesalahpahaman dipicu dari pembagian kelapa muda antara Tersangka dengan saudari kandung korban. Tersangka yang merasa mendapat kelapa kosong menjadi emosi, yang kemudian berujung pada perkelahian dengan korban, KY (43). Tersangka memukul bagian belakang kepala korban menggunakan tangan kosong satu kali, lalu dilanjutkan dengan pukulan menggunakan sebatang kayu balok sepanjang 1 (satu) meter ke arah atas kepala korban. Akibatnya, korban mengalami luka benjol sesuai hasil Visum et Repertum RSUD Lanto Dg. Pasewang. Atas perbuatannya, Tersangka disangkakan melanggar Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

Persetujuan penyelesaian perkara melalui jalur RJ ini diberikan oleh Kajati Sulsel lantaran telah memenuhi syarat-syarat substantif yang ketat sesuai perundang-undangan, di antaranya:

1. Baru Pertama Kali Melakukan Tindak Pidana: Tersangka belum pernah dihukum (bukan residivis).
2. Ancaman Pidana di Bawah Syarat Maksimal: Tindak pidana yang disangkakan diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun (ancaman pidana 2 tahun 6 bulan).
3. Telah Ada Perdamaian Sukarela: Kesepakatan perdamaian tanpa paksaan antara korban dan Tersangka telah tercapai pada 24 Juni 2026 di Rumah RJ Kejaksaan Negeri Jeneponto. Luka yang dialami korban pun kini telah sembuh.
4. Respons Positif Masyarakat: Upaya perdamaian ini mendapatkan dukungan penuh dari tokoh masyarakat dan agama setempat. Selain itu, Tersangka merupakan tulang punggung keluarga (memiliki 1 istri dan 4 anak), berkelakuan baik, serta aktif dalam kegiatan kemasyarakatan seperti pos ronda.

Dalam putusannya, Kajati Sulsel Dr. Sila H. Pulungan menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kejari Jeneponto, mulai dari Kajari Akhmad Heru Prasetyo, Kasi Pidum Maradona Eka Putra, hingga jaksa fasilitator yang telah mengupayakan perdamaian kedua belah pihak.

"Setelah mendengarkan paparan dan kelengkapan administrasi, kami mempertimbangkan bahwa permohonan ini telah memenuhi syarat subjektif dan objektif mekanisme keadilan restoratif, yaitu adanya perdamaian yang diharapkan dapat memulihkan keadaan seperti semula. Maka, permohonan RJ atas nama Tersangka SR disetujui," kata Sila H. Pulungan.

Kajati kemudian menginstruksikan agar jajaran Kejari Jeneponto segera meminta penetapan persetujuan RJ ke Pengadilan Negeri setempat, menyelesaikan administrasi barang bukti, serta segera mengeluarkan Tersangka dari tahanan setelah mendapatkan persetujuan pengadilan.

Menutup arahannya, Kajati Sulsel memberikan peringatan tegas kepada seluruh jajaran. "Untuk menjadi perhatian bagi para jaksa bahwa dilarang dan tidak boleh ada transaksional dalam penyelesaian perkara. Jika terjadi, maka pimpinan akan menindak tegas!" pungkasnya.

Makassar, 3 Juli 2026
KASI PENKUM KEJATI SULSEL

Bagikan tautan ini

Mendengarkan