ekspose penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restorative Restorative Justice)
Pada hari Selasa tanggal 09 Desember 2025 telah dilaksanakan ekspose penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restorative (Restorative Justice) yang dipimpin oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Bapak Sugiyanta, S.H., M.H.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur A menyetujui penghentian penuntutan perkara berdasarkan restorative di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, adapun tersangka dari perkara tersebut adalah IKHSAN PUTRA PRATAMA Als IKHSAN Bin SUHARI yang disangka melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke- 4 jo Pasal 56 KUHP atau Pasal 480 ke 1 KUHP.
Penghentian penuntutan berdasarkan restorative dilakukan untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat dengan menyeimbangkan antara kepastian hukum dan kemanfaatan dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan berdasarkan hukum dan hati nurani.