Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan mengikuti kegiatan Pengarahan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum terkait berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana KUHAP)
Banjarbaru – Pada hari Selasa, 6 Januari 2026, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan mengikuti kegiatan Pengarahan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum terkait berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, yang dilaksanakan secara daring melalui aplikasi zoom meeting bertempat di Aula ST Burhanuddin, Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
Kegiatan pengarahan tersebut diikuti oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Tiyas Widiarto, S.H., M.H., Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Sugiyanta, S.H., M.H., para Asisten, serta seluruh Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
Pengarahan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif dan menyeluruh kepada jajaran Kejaksaan mengenai substansi perubahan, paradigma baru, serta implikasi yuridis dari diberlakukannya KUHP dan KUHAP yang baru dalam pelaksanaan tugas penuntutan dan penegakan hukum.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh Jaksa di lingkungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan memiliki kesamaan persepsi dan kesiapan dalam mengimplementasikan ketentuan hukum pidana dan hukum acara pidana yang baru secara profesional, cermat, dan berorientasi pada kepastian hukum serta keadilan bagi masyarakat.