JAMPIDUM MENYETUJUI PENGHENTIAN PERKARA BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF

JAMPIDUM MENYETUJUI PENGHENTIAN PERKARA BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF

Pada hari Kamis, 05 Februari 2026. Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Bapak Tiyas Widiarto, S.H., M.H. melaksanakan ekspose penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice).

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktorat A menyetujui penghentian penuntutan perkara berdasarkan restorative di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan pada Kejaksaan Negeri Barito Kuala, adapun tersangka dari perkara tersebut adalah

Tersangka ISHAK Bin AWI RANTI (Alm)yang disangka melanggar Pasal 466 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (Pidana Penganiayaan).

Penghentian penuntutan berdasarkan restorative dilakukan untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat dengan menyeimbangkan antara kepastian hukum dan kemanfaatan dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan berdasarkan hukum dan hati nurani.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan