MEDIASI ANTARA PT HUTAMA KARYA DENGAN PT PELAYARAN KARTIKA DAN PT INDOJAYA TRANS SAMUDRA
Pada Rabu, 6 Mei 2026, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Sugiyanta, S.H., M.H., bersama Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara serta tim Datun melaksanakan rapat mediasi antara PT Hutama Karya dengan PT Pelayaran Kartika dan PT Indojaya Trans Samudra.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan sebagai tindak lanjut permohonan tindakan hukum lain terkait insiden tertabraknya borepile milik PT Hutama Karya dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan jembatan penghubung Pulau Kalimantan–Pulau Laut.
Rapat mediasi ini bertujuan untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan secara non-litigasi melalui pendekatan musyawarah guna mencapai kesepahaman antar para pihak yang terlibat.
Dalam pelaksanaannya, tim Datun memberikan pandangan hukum serta mendorong para pihak untuk mengedepankan itikad baik dalam penyelesaian sengketa secara efektif dan efisien.