KEPALA KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN SELATAN MELANTIK DAN MENGAMBIL SUMPAH JABATAN KEPALA KEJAKSAAN NEGERI HULU SUNGAI UTARA
Banjarbaru – Pada hari Senin, 5 Januari 2026, Kepala Kejaksaan Tinggi
Kalimantan Selatan Tiyas Widiarto, S.H., M.H. secara resmi mengambil
sumpah dan melantik Budi Triono, S.E., S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan
Negeri Hulu Sungai Utara. Acara pengambilan sumpah dan pelantikan
dilaksanakan di Aula ST Burhanuddin, Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan
Selatan.
Sebelum dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara,
Budi Triono menjabat sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. Pelantikan ini merupakan bagian dari proses rotasi dan promosi jabatan struktural guna memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan di daerah.
Acara pelantikan tersebut turut dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan
Tinggi Kalimantan Selatan Sugiyanta, S.H., M.H., para Asisten, Koordinator,
serta seluruh pegawai pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. Selain itu,
hadir pula Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin dan Kepala Kejaksaan Negeri Banjarbaru yang bertindak selaku saksi dalam pengambilan sumpah jabatan.
Dalam amanatnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan menyampaikan bahwa pelantikan
ini merupakan
bagian dari upaya penguatan organisasi dan kesinambungan kepemimpinan di lingkungan Kejaksaan. Kajati menegaskan bahwa jabatan Kepala Kejaksaan Negeri
merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab,profesionalisme, serta integritas tinggi. Lebih lanjut, Kajati Kalimantan Selatan berpesan agar Kepala Kejaksaan
Negeri Hulu Sungai Utara yang baru dilantik senantiasa menjunjung tinggi
nilai-nilai Tri Krama Adhyaksa, menjaga marwah institusi Kejaksaan, serta
terus meningkatkan kepercayaan publik melalui kinerja yang nyata, khususnya dalam memberikan pelayanan dan penegakan hukum yang berkeadilan bagi masyarakat Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Pelantikan ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk memperkuat soliditas internal, meningkatkan kualitas kinerja satuan kerja, serta mendukung terwujudnya penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.