melaksanakan ekspose penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif Restorative Justice)
Pada hari Rabu, 07 Januari 2026. Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Bapak Tiyas Widiarto, S.H., M.H. didampingi Asisten Pidana Umum Dr. Dinar Kripsiadi, S.H., M.H. melaksanakan ekspose penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice).
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktorat A menyetujui penghentian penuntutan perkara berdasarkan restorative di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan pada Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, adapun tersangka dari perkara tersebut adalah
Tersangka HILMI OKTAFIAN MAJID BIN M. KHAIRUL MAJID yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP Jo. Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Penghentian penuntutan berdasarkan restorative dilakukan untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat dengan menyeimbangkan antara kepastian hukum dan kemanfaatan dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan berdasarkan hukum dan hati nurani.