JAMPIDUM MENYETUJUI PENGHENTIAN 2 PERKARA BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF
Pada hari Selasa, 12 Mei 2026. Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan
Bapak Tiyas Widiarto, S.H., M.H. didampingi Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Bapak Dr. Dinar Kripsiaji, S.H., M.H. Melaksanakan ekspose penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif (Restorative
Justice). Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktorat E menyetujui penghentian penuntutan perkara berdasarkan restorative di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, adapun tersangka dari perkara tersebut adalah
1. KEJAKSAAN NEGERI TAPIN
Tersangka M. KHALIL LUR RAHMAN BIN M. ZAKI disangka melanggar Pasal 310 ayat (3) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
2. KEJAKSAAN NEGERI BALANGAN Tersangka MUHAMMAD FATURAHMAN BIN BAHRANNOR (ALM) disangka melanggar Pasal 310 ayat (3) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Penghentian penuntutan berdasarkan restoratif dilakukan untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat dengan menyeimbangkan antara kepastian hukum dan kemanfaatan dalam pelaksaan kewenangan penuntutan berdasarkan hukum dan hati nurani.