JAMPIDUM MENYETUJUI PENGHENTIAN 2 PERKARA BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF

JAMPIDUM MENYETUJUI PENGHENTIAN 2 PERKARA BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF

Pada hari Selasa, 12 Mei 2026. Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan
‎Bapak Tiyas Widiarto, S.H., M.H. didampingi Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Bapak Dr. Dinar Kripsiaji, S.H., M.H. Melaksanakan ekspose penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif (Restorative
‎Justice). Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktorat E menyetujui penghentian penuntutan perkara berdasarkan restorative di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, adapun tersangka dari perkara tersebut adalah

‎1. KEJAKSAAN NEGERI TAPIN
‎Tersangka M. KHALIL LUR RAHMAN BIN M. ZAKI disangka melanggar Pasal 310 ayat (3) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
‎
‎2. KEJAKSAAN NEGERI BALANGAN Tersangka MUHAMMAD FATURAHMAN BIN BAHRANNOR (ALM) disangka melanggar Pasal 310 ayat (3) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
‎
‎Penghentian penuntutan berdasarkan restoratif dilakukan untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat dengan menyeimbangkan antara kepastian hukum dan kemanfaatan dalam pelaksaan kewenangan penuntutan berdasarkan hukum dan hati nurani.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan